PERSYARATAN :
- Pemohon
merupakan
warga Kota
Tangerang
Selatan
- asli formulir pendaftaran Calon Orang Tua Asuh kepada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan Dinas Sosial Provinsi Banten;
- fotokopi KTP Calon Orang Tua Asuh;
- fotokopi Kartu Keluarga Calon Orang Tua Asuh;
- fotokopi buku/surat nikah bagi suami istri Calon Orang Tua
Asuh;
- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon Orang
Tua Asuh yang masih berlaku hingga akhir proses permohonan
pengasuhan anak;
- asli Surat Keterangan Sehat Fisik Calon Anak Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah;
- asli Surat Keterangan Sehat Fisik Calon Orang Tua Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah;
- asli Surat Keterangan Sehat Mental Calon Orang Tua Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah;
- asli Surat Rekomendasi dari ketua RT dimana Calon Orang Tua Asuh berdomisili;
- asli Surat Pernyataan mengenai asal usul anak;
- asli Surat Pernyataan bermaterai diketahui oleh RT/RW, yang menyatakan bahwa;
a. bersedia menjadi Orang Tua Asuh; dan
b. tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk pencegahan disiplin.
- asli Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai cukup yang menyampaikan komitmen Orang Tua Asuh melaksanakan kewajiban;
- asli Surat Perjanjian diatas kertas bermaterai antara Lembaga Pengasuhan Anak dengan Orang Tua Asuh dan Orang Tua kandung;
- fotokopi Berita Acara Serah Terima Anak Asuh kepada Orang Tua Asuh; dan
- foto Anak pada saat penempatan.
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- menyerahkan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan adopsi anak kepada petugas loket pelayanan di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;
- pegawai Dinas Sosial menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
- apabila Calon Orang Tua Asuh tidak memenuhi persyaratan, maka berkas permohonan dikembalikan;
- apabila Calon Orang Tua Asuh memenuhi persyaratan, maka pegawai bidang Rehabilitasi Sosial meregistrasi permohonan;
- pegawai Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Pekerja Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak bersama melakukan wawancara dan asesmen kepada Calon Orang Tua Asuh;
- Lembaga Pengasuhan Anak dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan membuat Laporan Sosial terhadap Calon Orang Tua Asuh dari hasil asesmen;
- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melaporkan Laporan Sosial terhadap Calon Orang Tua Asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;
- Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melakukan penetapan Calon Orang Tua Asuh menjadi Calon Orang Tua Asuh definitif;
- Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menugaskan Pekerja Sosial melakukan tahapan penyiapan Calon Orang Tua Asuh;
- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan bersama dengan Lembaga Pengasuhan Anak melakukan pengenalan, asesmen, dan observasi terhadap Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh;
- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan membuat Laporan Sosial Penyesuaian antara Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh;
- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melaporkan Laporan Sosial Penyesuaian antara Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;
- Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menugaskan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan untuk melakukan tahapan penempatan anak asuh;
- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menyampaikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengusulkan Calon Orang Tua Asuh definitif dan Calon Anak Asuh;
- Lembaga Pengasuhan Anak mengusulkan penempatan Calon Anak Asuh ke Calon Orang Tua Asuh definitif kepada Pegawai bidang Rehabilitasi Sosial dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan;
- pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menerima dan memeriksa kelengkapan berkas usulan Calon Orang Tua Asuh definitif dan Calon Anak Asuh;
- apabila berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas permohonan dikembalikan;
- apabila berkas memenuhi persyaratan, maka pegawai bidang Rehabilitasi Sosial melanjutkan proses permohonan;
- pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menyampaikan hasil pemeriksaan administratif penempatan anak asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;
- Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menerbitkan Surat Izin Pengasuhan Anak dan menyerahkannya kepada pegawai bidang Rehabilitasi Sosial;
- pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menyerahkan berkas kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
- Lembaga Pengasuhan Anak menyampaikan permohonan untuk dilakukan evaluasi terhadap pengasuhan anak;
- pegawai bidang Rehabilitasi Sosial melakukan evaluasi terhadap pengasuhan anak secara berkala.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
- 6 (enam) bulan
BIAYA / TARIK :
TIDAK ADA BIAYA
PRODUK PELAYANAN :
IZIN PENGASUH ANAK
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
- petugas penerima pengaduan;
- kotak saran;
- aplikasi lapor.go.id;
- instagram dinsostangsel;
- facebook Dinas Sosial Tangsel;
- email dinassosialtangsel@gmail.com/ rehsostangsel@gmail.com ;
- whatsapp nomor 081188061515;
- telepon nomor (021) 29666250; dan
- Tangsel Siaga 212.