Pelayanan Penerbitan Izin Pengasuhan Anak

DINAS SOSIAL KOTA TANGERANG SELATAN

PERSYARATAN : 
- Pemohon merupakan warga Kota Tangerang Selatan

 - asli formulir pendaftaran Calon Orang Tua Asuh kepada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan Dinas Sosial Provinsi Banten;

- fotokopi KTP Calon Orang Tua Asuh;

- fotokopi Kartu Keluarga Calon Orang Tua Asuh;

- fotokopi buku/surat nikah bagi suami istri Calon Orang Tua Asuh;
- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon Orang Tua Asuh yang masih berlaku hingga akhir proses permohonan pengasuhan anak;

- asli Surat Keterangan Sehat Fisik Calon Anak Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah;

- asli Surat Keterangan Sehat Fisik Calon Orang Tua Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah;

- asli Surat Keterangan Sehat Mental Calon Orang Tua Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah;

- asli Surat Rekomendasi dari ketua RT dimana Calon Orang Tua Asuh berdomisili;

- asli Surat Pernyataan mengenai asal usul anak;

- asli Surat Pernyataan bermaterai diketahui oleh RT/RW, yang menyatakan bahwa;

a. bersedia menjadi Orang Tua Asuh; dan

b. tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk pencegahan disiplin.

- asli Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai cukup yang menyampaikan komitmen Orang Tua Asuh melaksanakan kewajiban;

- asli Surat Perjanjian diatas kertas bermaterai antara Lembaga Pengasuhan Anak dengan Orang Tua Asuh dan Orang Tua kandung;

- fotokopi Berita Acara Serah Terima Anak Asuh kepada Orang Tua Asuh; dan

- foto Anak pada saat penempatan.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

- menyerahkan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan adopsi anak kepada petugas loket pelayanan di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;

- pegawai Dinas Sosial menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;

- apabila Calon Orang Tua Asuh tidak memenuhi persyaratan, maka berkas permohonan dikembalikan;

- apabila Calon Orang Tua Asuh memenuhi persyaratan, maka pegawai bidang Rehabilitasi Sosial meregistrasi permohonan;

- pegawai Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Pekerja Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak bersama melakukan wawancara dan asesmen kepada Calon Orang Tua Asuh;

- Lembaga Pengasuhan Anak dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan membuat Laporan Sosial terhadap Calon Orang Tua Asuh dari hasil asesmen;

- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melaporkan Laporan Sosial terhadap Calon Orang Tua Asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;

- Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melakukan penetapan Calon Orang Tua Asuh menjadi Calon Orang Tua Asuh definitif;

- Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menugaskan Pekerja Sosial melakukan tahapan penyiapan Calon Orang Tua Asuh;

- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan bersama dengan Lembaga Pengasuhan Anak melakukan pengenalan, asesmen, dan observasi terhadap Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh;

- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan membuat Laporan Sosial Penyesuaian antara Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh;

- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melaporkan Laporan Sosial Penyesuaian antara Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;

- Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menugaskan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan untuk melakukan tahapan penempatan anak asuh;

- pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menyampaikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengusulkan Calon Orang Tua Asuh definitif dan Calon Anak Asuh;

- Lembaga Pengasuhan Anak mengusulkan penempatan Calon Anak Asuh ke Calon Orang Tua Asuh definitif kepada Pegawai bidang Rehabilitasi Sosial dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan;

- pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menerima dan memeriksa kelengkapan berkas usulan Calon Orang Tua Asuh definitif dan Calon Anak Asuh;

- apabila berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas permohonan dikembalikan;

- apabila berkas memenuhi persyaratan, maka pegawai bidang Rehabilitasi Sosial melanjutkan proses permohonan;

- pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menyampaikan hasil pemeriksaan administratif penempatan anak asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;

- Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menerbitkan Surat Izin Pengasuhan Anak dan menyerahkannya kepada pegawai bidang Rehabilitasi Sosial;

- pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menyerahkan berkas kepada Lembaga Pengasuhan Anak;

- Lembaga Pengasuhan Anak menyampaikan permohonan untuk dilakukan evaluasi terhadap pengasuhan anak;

- pegawai bidang Rehabilitasi Sosial melakukan evaluasi terhadap pengasuhan anak secara berkala.

JANGKA WAKTU PELAYANAN :

- 6 (enam) bulan

BIAYA / TARIK : 

TIDAK ADA BIAYA

PRODUK PELAYANAN :

IZIN PENGASUH ANAK

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :


-
petugas penerima pengaduan;

- kotak saran;

- aplikasi lapor.go.id;

- instagram dinsostangsel;

- facebook Dinas Sosial Tangsel;

- email dinassosialtangsel@gmail.com/ rehsostangsel@gmail.com ;

- whatsapp nomor 081188061515;

- telepon nomor (021) 29666250; dan

- Tangsel Siaga 212.

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Helita Helita
HELITA - Asisten Cerdas Kota TANGSEL