PERSYARATAN :
- Pemohon merupakan warga Kota Tangerang Selatan;
- asli surat/ formulir permohonan;
- fotokopi Kartu Keluarga.
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

- pemohon datang ke dinas sosial;
- pemohon mengambil nomor antrian, dikecualikan bagi kelompok rentan akan diberikan layanan cepat dan diutamakan;
- pemohon menyerahkan permohonan beserta persyaratan administrasi kepada petugas penerima permohonan; dan
- petugas penerima permohonan memeriksa kelengkapan permohonan beserta persyaratan administrasi. Dalam hal permohonan lengkap dan tidak ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka akan dilanjutkan ke penerbitan surat keterangan. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka tidak akan diterbitkan surat keterangan.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
60 (enam puluh) menit
BIAYA / TARIF :
TIDAK ADA BIAYA
PRODUK PELAYANAN :
Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
- petugas penerima pengaduan;
- kotak saran;
- aplikasi lapor.go.id;
- instagram dinsostangsel;
- facebook Dinas Sosial Tangsel;
- email dinassosialtangsel@gmail.com/ rehsostangsel@gmail.com ;
- whatsapp nomor 081188061515;
- telepon nomor (021) 29666250; dan
- Tangsel Siaga 212.